"Tergantung pertimbangan masing-masing ya. Tetapi Jakarta itu memang masalahnya banyak," kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, Jumat (5/1/2018).
Namun, menurutnya, KPK Ibu Kota bukan lembaga penegak hukum. Lembaga ini dibentuk untuk membantu Gubernur untuk mengindentifikasi persoalan-persoalan korupsi. Tindak lanjut kasus tetap jadi kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi ia mengaku tidak bisa gabung dalam tim karena masalah waktu dan status yang tidak ingin terikat. Tetapi jika diundang untuk memberi masukan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, Mahfud mengaku siap membantu.
"Terus terang saya diajak masuk ke tim, tapi saya tidak mau. Saya konsen untuk pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Tetapi untuk masuk tim saya jadi terikat harus ngantor, saya kan ngomongnya lepas-lepas saja, kalau ada sesuatu saya diundang saya mau. Tetapi kalau saya dicantumkan nggak, nggak ada waktu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK Ibu Kota sudah mulai bekerja pada Kamis (4/1) kemarin. Tim ini menempati ruangan yang berada di lantai 16, Blok G, komplek Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Tim ini terdiri dari 5 anggota. Bertindak sebagai ketua bidang adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Adapun selaku anggota, ada ketua tim Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Muhammad Yusuf dan bekas Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kemudian ada salah satu pendiri Kontras, Nursyahbani Katjasungkana, serta yang terakhir ada peneliti Tatak Ujiyanti. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini