Peristiwa itu terjadi di Bombana, Sulawesi Tenggara. "Kejadian berlangsung pada 1 Desember 2018, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam," kata Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan dalam keterangan kepada detikcon, Jumat (5/12/2018).
Pelaku kesal karena Alwi memacari adik tirinya. Saat Ruslan telepon adiknya, korban yang sering angkat telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Desember 2018 pukul 18.00 WITa, pelaku mendatangi rumah korban. Saat bertemu dan memastikan korban adalah Alwi, Ruslan langsung keluarkan parang.
"Saat itu pula pelaku langsung mengayunkan sebilah parang miliknya ke arah punggung, leher korban, sehingga telinga korban terputus dan ada luka bekas sabetan benda tajam di leher korban," ucap Andi.
Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Kendari. Pelaku ditangkap pada 1 Desember 2018, sekitar pukul 23.30 WITa.
"Tersangka ditangkap di Desa Akacipong Kecamatan Poleang Selatan, tepatnya di kebun milik tersangka," ucap Andi. (asp/asp)