"Pesannya berjuang, berbuat, dan jangan bikin malu TNI," ujar Edy saat tiba di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Murni Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2018).
Sebagai syarat untuk berkontestasi sebagai calon Gubernur Sumut, Letjen Edy harus mundur dari posisinya sebagai Pangkostrad. Selain itu, dia harus menghentikan kariernya di dunia militer dan menjadi warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya mundurlah. Nanti, nanti setelah daftar tanggal 8 Januari," ucap Edy.
Sebelumnya diberitakan, Marsekal Hadi telah menentukan pengganti Letjen Edy Rahmayadi sebagai Pangkostrad. Edy digantikan Letjen Agus Kriswanto, yang sebelumnya menjabat Dankodiklat TNI AD.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/12/I/2018 tertanggal 4 Januari 2018. Dalam surat keputusan Panglima itu, Letjen Edy, yang telah mengajukan pensiun dini, dimutasi sebagai perwira tinggi Mabes TNI AD. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini