"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 kami dari siber telah menerima pengaduan pencemaran nama baik atau fitnah, korban adalah Ir Mulyadi dari anggota Komisi III Partai Demokrat tentang pencemaran nama baik beliau," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di kantornya di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2017)
Zaenal menulis berita tentang aduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (5/12) lalu. Dia sengaja menulis berita konflik Mulyadi dan istrinya yang viral itu untuk menarik pembaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Zaenal mengaku menulis berita itu untuk kepentingan medianya. Polisi lalu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Kemudian kami tindak lanjuti, jadi pencemaran nama baik beredar melalui portal berita aliansi rakyat news. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dewan Pers. Di sana, portal berita itu tidak terdaftar. Atas dasar itu, kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa," ujar Irwansyah.
Zaenal ditangkap di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (4/1). Dia juga mengaku menulis berita bohong. Dia mengaku menyesal dan berjanji memberi klarifikasi.
Dalam proses pembuatan berita tersebut, Zaenal hanya mencomot tulisan yang tersebar di internet. Zaenal juga tak meminta konfirmasi Mulyadi terkait isu KDRT tersebut.
"Memang saya asal mencomot saja. Terkait pemberitaan tersebut, saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut kepada Mulyadi dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web aliansirakyatnews.com," ujar dia.
Mulyadi sendiri mengaku telah menghubungi MKD atas berita dan laporan yang ditudingkan kepadanya. Dia juga tak menemui laporan istrinya atas pelanggaran etika berupa KDRT.
"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucap Mulyadi di tempat yang sama.
Atas perbuatannya, Zaenal dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini