"Pertama yang menyebarkan dulu, yang kedua pelaku di dalam video juga," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Baca juga: Kominfo: Jangan Sebarkan Video Bocah Mesum! |
Setyo mengatakan para penyebar video pornografi itu akan dikenakan UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan yang bisa dijadikan tersangka dalam video tersebut adalah perempuan yang berada di video mesum tersebut. Karena, pihak perempuan sudah berusia dewasa.
"Perempuan dewasa lah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tutur Setyo.
"Iya ini termasuk (pedofilia)," ucap Umar kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (5/1).
Video 20Detik: Sikap KPAI terkait Beredarnya Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa
(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini