Dirut Lativi Batal Diperiksa
Senin, 13 Jun 2005 11:08 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Hasim Sumiana yang menjadi tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung batal memeriksanya hari ini karena dianggap ada saksi yang lebih penting."Kejaksaan Agung minta pemeriksaan hari ini ditunda menjadi hari Kamis (16/6/2005) pukul 10.00 WIB. Kejaksaan mau memeriksa saksi lain yang lebih penting," kata salah seorang kuasa hukum LMK Ari Yusuf Amir pada wartawan.Sejak dijadikan tersangka pada 3 Mei 2005 lalu, Hasim belum pernah diperiksa tim penyidik Kejagung. Ia dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (13/6/2005) pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan.Namun karena Hasim maupun tim kuasa hukumnya tidak datang hingga pukul 10.45 WIB, wartawan pun mengkonfirmasi Ari via telepon selulernya. "Pemeriksaan batal," katanya.Saat ini Tim Penyidik Kejagung sedang memeriksa Wakil Dirut LMK Harun Kussuwardhono sebagai saksi dalam kasus ini. Harun tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 10.20 WIB seorang diri tanpa didampingi pengacara.Tiga orang mantan direksi Bank Mandiri hari ini juga kembali diperiksa, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Mereka tiba di Gedung Bundar sejak pukul 09.30 WIB, dikawal pamdal dan kepala rutan Kejagung.
(fab/)











































