Menurut Iqbal paslon yang akan bertarung mengikuti Pimilihan Bupati,Walikota dan Gubernur sekalipun tak mempermasalahkan jika nantinya memiliki masalah hukum, meskipun tersangka.
"Kan berdasarkan regulasi aturan yang ada, bahwa kalau ada calon memiliki masalah hukum dan sifatnya baru tersangka tak ada masalah, sangat diperbolehkan untuk mendaftar pada tanggal 8 Januari nanti. Kalau sesuai aturan dan regulasi yang ada tak ada masalah, jika pun nantinya ada yang masih bertatus tersangka," kata Iqbal Latief, Jumat (5/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk mantan narapidana, kita juga memperbolehkan ikut mendaftar," jelasnya Iqbal.
Manurutnya, Paslon yang memiliki masalah hukum tak ada bedanya dengan paslon lainya, akan tetap mengikuti proses pendaftaran, pemilihan, hingga penetapan pemenang, termasuk pelantikan.
Iqbal menjelaskan, KPU Sulsel akan menunggu hasil putusan inkrah pengadilan, bagi Paslon yang memiliki masalah hukum nantinya. Apakah bersalah atau tidak.
"Kita tak ada perbedaan, sama saja, mereka akan mengikuti semua proses pemilihan, mulai pendaftaran, penetapan, bahkan pelantikan, sambil menunggu proses putusan inkrah di pangadilan," tutup Iqbal. (asp/asp)










































