"Jadi ada chat antara istri tersangka dengan ibunya. Kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jumat (5/1/2018).
Polisi sudah menggeledah rumah kontrakan Patrik di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Namun,Patrik tidak ada di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menduga ada keterlibatan istri Patrik dalam jaringan ganja. "Kemungkinan besar terlibat," ujarnya.
Polisi sebelumnya menggagalkan pengiriman 1,3 ton ganja di Pelabuhan Bakauheni pada 31 Desember 2017. Polisi menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka itu yakni FAS (31) sebagai sopir truk, YCN (30) dan AS (29) sebagai kenek, RA (27) sebagai pemberi perintah, RS (34) sebagai perekrut, dan GN (24) sebagai penerima ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ganja didapat dari tersangka MB (DPO), yang berada di Aceh, sekaligus pemilik narkoba bersama tersangka BM, yang juga masih jadi buron.
(aik/fdn)











































