Fahri Bela Ganjar soal e-KTP, Ini Kata KPK

Fahri Bela Ganjar soal e-KTP, Ini Kata KPK

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 11:19 WIB
Fahri Bela Ganjar soal e-KTP, Ini Kata KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi pembelaan yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal Ganjar Pranowo. Saut mengatakan kinerja penyidik KPK berlandaskan prinsip pembuktian dan hingga saat ini status Ganjar di kasus e-KTP adalah saksi.

"Penegak hukum, termasuk KPK, bekerja atas prinsip hukum pembuktian," jelas Saut kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2018).

"Sampai sejauh ini status yang bersangkutan masih belum berubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Saut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri Hamzah berkicau soal mantan koleganya di DPR, Ganjar Pranowo, yang bolak-balik dipanggil KPK soal kasus e-KTP. Fahri meyakini ada yang sedang mengerjai Ganjar.

"Baru dapat laporan di Pilkada Jateng @ganjarpranowo sedang di kerjain oleh seorang calon penantang memakai kedekatannya dengan penegak hukum...target ya petahana tidak mencalonkan...#WASPADALAH!" kicau Fahri di akun Twitter-nya, Kamis (4/1).

Ganjar memang disebut-sebut dalam kasus e-KTP. Dalam dakwaan Setya Novanto, Ganjar disebut sempat 'dirayu' tapi menolak. Sedangkan di persidangan, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah Ganjar menerima 'percikan' megaproyek tersebut.

"Saya bersaksi Ganjar itu orang baik. Penilaian saya telah memenuhi syarat yang disebut nabi... berjalan jauh dengan bergaul sepanjang perjalanan... karena itu, penjahat yang ingin menyingkirkanya celaka! Di Indonesia ini ada predator orang baik..." ujar Fahri.

Dimintai konfirmasi langsung, Fahri menjelaskan maksud cuitannya adalah ada pihak yang akan 'mengerjai' Ganjar dalam proses Pilkada Jateng 2018.

"Ada orang yang orang itu bukan orang partai, tapi dia punya lobi yang kuat sekali dan lobinya ke mana-mana dan termasuk ke penegak hukum dan dia sedang melobi supaya Ganjar itu tidak bisa ikut. Atau, kalaupun ikut... tidak bisa ikut itu, artinya karena dibesar-besarkan kasus hukumnya, lalu dia tidak bisa dicalonkan. Atau, kalau dicalonkan itu, dia dicelakakan," ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan. (aud/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads