"Penegak hukum, termasuk KPK, bekerja atas prinsip hukum pembuktian," jelas Saut kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2018).
"Sampai sejauh ini status yang bersangkutan masih belum berubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru dapat laporan di Pilkada Jateng @ganjarpranowo sedang di kerjain oleh seorang calon penantang memakai kedekatannya dengan penegak hukum...target ya petahana tidak mencalonkan...#WASPADALAH!" kicau Fahri di akun Twitter-nya, Kamis (4/1).
Ganjar memang disebut-sebut dalam kasus e-KTP. Dalam dakwaan Setya Novanto, Ganjar disebut sempat 'dirayu' tapi menolak. Sedangkan di persidangan, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah Ganjar menerima 'percikan' megaproyek tersebut.
"Saya bersaksi Ganjar itu orang baik. Penilaian saya telah memenuhi syarat yang disebut nabi... berjalan jauh dengan bergaul sepanjang perjalanan... karena itu, penjahat yang ingin menyingkirkanya celaka! Di Indonesia ini ada predator orang baik..." ujar Fahri.
Dimintai konfirmasi langsung, Fahri menjelaskan maksud cuitannya adalah ada pihak yang akan 'mengerjai' Ganjar dalam proses Pilkada Jateng 2018.
"Ada orang yang orang itu bukan orang partai, tapi dia punya lobi yang kuat sekali dan lobinya ke mana-mana dan termasuk ke penegak hukum dan dia sedang melobi supaya Ganjar itu tidak bisa ikut. Atau, kalaupun ikut... tidak bisa ikut itu, artinya karena dibesar-besarkan kasus hukumnya, lalu dia tidak bisa dicalonkan. Atau, kalau dicalonkan itu, dia dicelakakan," ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan. (aud/elz)











































