Anies Keluarkan Instruksi Gubernur: Beri Kesempatan Kerja Difabel

Anies Keluarkan Instruksi Gubernur: Beri Kesempatan Kerja Difabel

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 09:47 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberi peluang kerja kepada penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Ingub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Januari 2018. Ada 2 poin yang dituangkan dalam Ingub tersebut seperti dikutip pada Jumat (5/1/2018), yaitu:

Kesatu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan

Kedua

Penyedia jasa lainnya perorangan yang berasal dari penyandang difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur nomor 249 tahun 2016

Ingub itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta. Ingub berlaku pada tanggal ditetapkannya. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads