Ingub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Januari 2018. Ada 2 poin yang dituangkan dalam Ingub tersebut seperti dikutip pada Jumat (5/1/2018), yaitu:
Kesatu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua
Penyedia jasa lainnya perorangan yang berasal dari penyandang difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur nomor 249 tahun 2016
Ingub itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta. Ingub berlaku pada tanggal ditetapkannya. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini