Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro yang selama ini mendampingi Jonru mengatakan pihaknya tidak mendampingi kliennya di persidangan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberi tahu terkait jadwal persidangan terlebih dahulu.
"Karena JPU tidak memberikan informasi secara formal kepada kuasa hukum. Maka kami akan protes dan Jonru (juga) minta sidang ditunda karena tidak didampingi kuasa, dan kuasa tidak diberitahu (soal agenda sidang)," papar Djudju dalam keterangannya, Jumat (5/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru diberi tahu pada Rabu (3/1) malam, jadi dadakan sekali. Normalnya seminggu sebelum jadwal sidang," kata Djudju.
Meski demikian, tim penasihat hukum Jonru standby di ruang sidang sejak pagi. "Sejak pagi tim kuasa hanya standby di ruang sidang, tidak mau mengikuti sidang, karena tidak menerima pemberitahuan formal dari JPU," sambung Djudju.
Djudju mengatakan tidak diikutinya proses sidang dakwaan Jonru adalah bentuk protes dari pengacara. Di sisi lain, pihaknya juga mengancam akan melaporkan JPU karena dinilai tidak profesional.
"Kami akan layangkan protes dan laporkan JPU secara resmi kepada Komjak (Komisi Kejaksaan, Kejati DKI Jakarta, dan Kejagung," tandas Djudju.
Sedianya, agenda sidang dakwaan Jonru digelar di PN Jaktim pada Kamis (4/1) kemarin. Namun sidang kemudian tidak dapat dilanjutkan dan ditunda karena Jonru tidak didampingi tim pengacara. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini