Obati 23 Pasien, Mantri Gadungan di Pandeglang Ditangkap

Obati 23 Pasien, Mantri Gadungan di Pandeglang Ditangkap

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 19:40 WIB
Foto: dok. Getty Images
Pandeglang - Polres Pandeglang menangkap mantri gadungan asal Jiput, Rahmat Sudarjat (50). Penangkapan ini dilakukan karena adanya pelaporan bahwa warga mengalami keracunan setelah berobat di rumah tersangka.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan tersangka dikenal warga sebagai mantri kampung. Dari keterangan tersangka, ia hanya lulusan SMP dan melakukan praktik pengobatan selama 4 tahun.

"Jadi ini berawal dari mulut ke mulut bisa mengobati. Lewat handphone, kalau ada yang sakit, diminta datang, diperiksa terus diberi obat," kata Indra saat berbincang dengan detikcom di Pandeglang, Kamis (4/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan, tiga hari sebelum penangkapan, pada Minggu (31/12), ada pasien yang berobat ke rumah tersangka dan kemudian meninggal. Kebanyakan yang berobat ke rumah tersangka diberi obat kategori bukan generik alias obat keras.

"Ada warga yang meninggal diduga setelah dikasih obat," ujarnya.

Untuk memastikan apakah yang bersangkutan keracunan sampai meninggal, kepolisian saat ini sedang melakukan uji pemeriksaan racun atau toksikologi terhadap hati dan paru-paru korban.

Menurutnya, pelaku yang hanya lulusan SMP pernah belajar pengobatan di daerah Cempaka Putih, Jakarta. Pelaku juga mengaku mengenal obat-obatan dari hasil mengamati saat melakukan pembelian obat di daerahnya.

"Sudah, tersangka sudah kami lakukan penahanan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia mengatakan ada 23 pasien yang diberi pelayanan kesehatan oleh tersangka yang mengalami mual dan pusing. Di samping satu orang yang meninggal, ada seorang warga yang sampai saat ini masih diperiksa di RSUD Berkah, Banten. Sedangkan 21 orang lainnya dalam keadaan membaik dan dalam pengawasan Puskesmas Menes.

Menurutnya, atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 191 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads