Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang sudah lebih dulu diungkap. Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Selasa (2/1/2018) kemarin.
"Sebenarnya ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, saat dilakukan pengembangan kita berhasil mengamankan 3 kg sabu dari rumah tersangka. Ada juga timbangan digital yang ditemukan," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolresta, Kamis (4/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, saat Satres Narkoba menggerebek rumah dan menemukan barang haram ini, tersangka diketahui melakukan perlawanan sehingga polisi melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.
"Tersangka ini melawan saat akan ditangkap, jadi terpaksa anggota mengambil tindakan tegas. Untuk kasus ini sendiri masih terus kita kembangkan karena informasinya ini melibatkan jaringan lintas provinsi yang ada di Jakarta," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Akbar mengatakan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lain. Tingginya angka peredaran narkotika di Kota Palembang menjadi atensi khusus untuk meminimalkan peredarannya, baik di jalur darat, air, maupun udara.
"Terus kita lakukan upaya pencegahan, semua akses kita sudah antisipasi agar tidak ada peredaran narkotika yang masuk ke Palembang. Bahkan tindakan tegas akan kita ambil jika pelaku terus melakukan peredaran di kota ini," kata Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palembang serta akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (asp/asp)











































