Sidang vonis itu berlangsung di PN Medan, Kamis (4/1/2018) sore. Majelis hakim dipimpin Riana Pohan, sementara jaksa penuntut umumnya Sani Sianturi.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ini dituntut 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Dalam persidangan, Ismail dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Setelah mendengarkan vonis ini, Ismail menerimanya. Hal yang sama dikatakan jaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ismail ditangkap petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Minggu (27/8/2017).
Saat itu tim patroli pengamanan kawasan hutan TNGL melakukan operasi tangkap tangan, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Dari penangkapan, petugas menyita harimau mati yang umurnya diperkirakan 3 tahun. (asp/asp)











































