"Kita sudah menangkap tujuh napi yang mendalangi (kerusuhan). Mereka kita tahan di Polda," kata Wakapolda Aceh Brigjen Bambang Soetjahyo kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Salah seorang napi yang ditangkap polisi adalah Gunawan. Napi itulah yang diduga menjadi provokator kerusuhan. Pasalnya, Gunawan termasuk napi yang hendak dipindahkan ke LP di Medan, Sumatera Utara. Namun, saat proses pemindahan dilakukan, Gunawan berkeras dan minta tetap berada di LP Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi ada tiga napi yang mau dipindahkan. Dua orang sudah bersedia, satu orang tidak mau. Yang satu tidak mau dipindahkan ini yang memprovokasi kerusuhan," jelas Bambang.
Menurut Bambang, Gunawan sempat berusaha melobi pihak LP agar dirinya tidak dipindahkan. Namun petugas LP tetap ingin memindahkannya, sehingga kerusuhan itu terjadi.
"Yang bikin rusuh kita tahan di Polda. Kita sidik, kemudian kita ajukan ke Pengadilan karena telah membuat kerusuhan," ungkap Bambang. (asp/asp)