Wakapolda Aceh Brigjen Bambang Soetjahyo mengatakan pagi tadi awalnya direncanakan pemindahan terhadap tiga napi narkoba ke LP di Medan. Dua napi sudah bersedia pindah, namun Gunawan berkeras tetap berada di LP Aceh. Tak lama kemudian, Gunawan memprovokasi napi lain yang berada di LP.
"Yang satu tidak mau dipindahkan ini kemudian memprovokasi kerusuhan. Mereka dipindah karena hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Bambang kepada wartawan di LP Banda Aceh, Kamis (4/1/2017).
Kerusuhan di LP Banda Aceh terjadi sejak pukul 11.00 WIB. Napi melempar batu ke luar dan melakukan pembakaran. Asap hitam membubung tinggi. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi kemudian berusaha masuk ke LP dan dibantu prajurit Bataliion 112 Raider Kodam Iskandar Muda. Situasi bisa dikendalikan sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Bambang, pascakerusuhan, Gunawan ditangkap polisi. Gunawan saat ini sudah dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bikin rusuh kita tahan di Polda. Kita akan melakukan penyelidikan, kemudian kita ajukan ke pengadilan karena telah membuat kerusuhan," jelas Bambang.
Saat ini, kondisi LP sudah terkendali. Para napi yang berjumlah 500 orang lebih sudah kembali ke sel masing-masing. Sementara itu, polisi dan TNI yang dikerahkan untuk menenangkan massa sudah keluar dari LP. (asp/asp)











































