"Hari ini dua partai sidang mediasi, jam 13.00 WIB Partai Idaman, jam 16.00 WIB Pika," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifudin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Afif mengatakan awalnya Bawaslu akan melakukan mediasi dengan cara paralel atau bersamaan dengan partai lain. Namun sesuai dengan kesepakatan bersama KPU maka mediasi dilakukan tidak bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya ke KPU apakah siap untuk dua meja langsung, mereka bilang satu meja saja, jadi besok baru (partai) yang lain," sambunnya.
Afif mengatakan mediasi dilakukan untuk mencari keterangan dan kesepakatan antara pihak parpol dan KPU. Ia mengatakan bila dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan maka gugatan akan lanjut pada tahap ajudikasi atau penyelesaian perkara di pengadilan.
"Kita akan meminta keterangan dari pelapor terlapor, kalau tidak terjadi kesepakatan ya naik ajudikasi," kata Afif.
Mediasi ini dilakukan secara tertutup di kantor Bawaslu. Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Sebelumnya tujuh parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu karena keberatan atas keputusan KPU karenya dinyatakan tak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Ketujuh parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
Sementara itu, ada 14 parpol yang lanjut ke dalam proses verifikasi faktual. Ke-14 parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul ialah PBB dan PKPI. (jbr/jbr)











































