"Hari ini telah dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Edy sendiri sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya. Sebab, sidang Edy akan dijadwalkan di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy disangka menyuap Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Malang ada tahun 2015. Dia diduga memberi Rp 700 juta, terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sebagai tersangka pemberi, Edy disangka menggunakan Pasal 5 (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (nif/dhn)











































