"Saksi kasus e-KTP untuk tersangka MN (Markus Nari), Olly Dondokambey, yang bersangkutan mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang untuk Senin (8/1). Alasannya yaitu terkait penerimaan surat panggilan dan ada tugas dinas," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Selain Olly, Tamsil Linrung yang juga sedianya akan diperiksa hari ini, tidak hadir. Namun, belum ada keterangan soal mangkirnya Tamsil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tamsil Linrung, belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran," kata Febri menambahkan.
Sementara itu, dari 3 orang yang seharusnya diperiksa, hanya Mirwan Amir saja yang sudah hadir pagi tadi. Namun, belum ada rincian soal materi pemeriksaannya.
"Yang sudah datang Mirwan," ujar Febri.
Olly, Mirwan, Tamsil pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka beberapa kali menegaskan membantah terlibat kasus e-KTP.
Nama Olly dan Tamsil sempat disebut pengacara Setya Novanto karena menghilang dari surat dakwaan Novanto. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang disidangkan sebelum Novanto, Olly, Tamsil dan Mirwan Amir disebut jaksa pada KPK menerima uang. Namun ketiganya membantah. (nif/dhn)











































