"Iya (karena istri di Malaysia). Karena ingin melampiaskan nafsu seks nya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2017).
Sabilul menyebut, istri tersangka berada di Malaysia karena berprofesi sebagai TKW sejak awal 2017. Setelah 3 bulan hidup sendirian, tersangka melakukan perburuan bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah diselidiki, korban Babeh berusia antara 10-15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek warna biru ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/rvk)