"Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018).
Sabilul menyebut tersangka ditangkap pada akhir Desember lalu. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat tersangka terungkap setelah dia menyodomi 3 anak pada 2 Desember lalu. Salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya yang akhirnya melapor ke polisi.
"Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki," ungkap Sabilul.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini