"Belum (ditahan)," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada detikcom, Kamis (4/1/2018).
Sementara status Jennifer dalam kasus itu sendiri adalah sebagai tersangka. Untuk diketahui, proses penahanan seorang tersangka kasus narkotika ditetapkan setelah 3x24 jam penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jennifer sendiri ditangkap pada tanggal 31 Desember 2017. Dengan demikian, hari ini, Kamis (4/1/2018), masa penangkapan Jennifer sudah lebih dari 3x24 jam.
"Masih ada perpanjangan 3x24 jam lagi (untuk penetapan ditahan atau tidaknya)," sambung Suwondo.
Selama belum resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jennifer diinapkan di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Suwondo beralasan, belum ditahannya Jennifer karena persoalan teknis.
"(Karena) masih dilakukan pemeriksaan," papar Suwondo. (mei/rvk)











































