"Kami berpendapat bahwa permohonan justice collaborator Adiputra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujar jaksa pada KPK saat sidang tuntutan terdakwa Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Adiputra Kurniawan selaku pemberi suap dalam fakta persidangan. Sedangkan Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Adiputra Kurniawan selaku pemberi suap, sedangkan Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap masing-masing merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut," ujar jaksa.
Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebelumnya mengajukan permohonan justice collaborator kasus suap eks Dirjen Hubla Antotinus Tonny Budiono. Adiputra pun langsung menyerahkan permohonan justice collaborator kepada hakim.
"Kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator," kata kuasa hukum Adiputra saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Hakim ketua Saifudin Zuhri pun mempersilakan Adiputra untuk mengajukan permohonan tersebut. Saifudin kemudian menerima surat permohonan tersebut.
"Silakan disampaikan," kata Saifudin. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini