Salah satu yang disebut hakim yaitu terkait keberatan Novanto soal nama-nama politikus yang hilang dalam surat dakwaannya. Menurut hakim, hal itu akan dibahas dalam pembuktian di sidang selanjutnya.
"Hilangnya nama-nama yang dinyatakan tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim ketika membacakan pertimbangan dalam putusan sela ketika sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang uraian di atas, materi pokok perkara yang tentunya harus dibuktikan di sidang lanjutan pokok perkara nantinya," imbuh hakim.
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan keberatan Novanto terkait penerimaan USD 7,3 juta dan jumlah kerugian keuangan negara. Hakim pun menegaskan bila BPKP memiliki kewenangan dalam perhitungan keuangan negara.
"Apa yang diungkapkan pengacara, karena kepastian kerugian negara memasuki pokok perkara yang nanti akan dibuktikan dalam proses pembuktian," ujar hakim.
Hakim pun menolak eksepsi yang diajukan Novanto. Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan.
Persidangan berikutnya akan digelar Kamis (11/1) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
(dhn/tor)











































