Sebelumnya diberitakan, Mekeng memenuhi panggilan KPK terkait kasus e-KTP pada hari Kamis (4/1/2018).
Belakangan diketahui, informasi tersebut salah. Redaksi meralat artikel yang awalnya berjudul "Kasus e-KTP, Melchias Marcus Mekeng Penuhi Panggilan KPK" dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.
Mekeng dipanggil KPK pada Rabu (3/1) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan dan mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Adapun terkait dengan penyidikan kasus e-KTP, hari ini penyidik memanggil sejumlah saksi yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Saksi yang dipastikan sudah datang adalah eks pimpinan banggar Mirwan Amir.
"Untuk saksi atas nama Mirwan Amir sudah datang," kata Jubir KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi per pukul 14.00 WIB. (nif/fdn)











































