"Acara ini untuk koordinasi dengan DPP partai politik, yaitu DPP partai politik peserta pemilu, dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon kepala daerah," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Hasyim mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, pendaftaran calon dilakukan di KPU kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, koordinasi ini untuk memberi tahu dokumen apa saja yang harus dipersiapkan saat pendaftaran. Hasyim mengatakan di antaranya surat keputusan kepengurusan hingga surat rekomendasi partai terhadap partai.
"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan apa saja dokumen yang harus dipersiapkan, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan partai politik, apakah kepengurusan, apakah surat keputusan atau rekomendasi partai terhadap pasangan calon tertentu akan dibicarakan di sini," kata Hasyim.
Rapat koordinasi ini dihadiri Komisioner KPU Ilham Saputra, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, dan perwakilan dari DPP partai politik peserta Pemilu 2018. (idh/idh)











































