"Sidang dilanjutkan Kamis, 11 Januari, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Yanto setelah membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Setelah persidangan minggu depan, Yanto meminta agar sidang dilakukan 2 kali seminggu. Sidang lanjutan ini digelar pada Senin (15/1) dan Kamis (18/1) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu berikutnya seminggu 2 kali ya," ujar Yanto.
Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara tersebut pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," kata Yanto saat membacakan putusan sela. (fai/dhn)











































