"Bahwa keberatan tim penasihat hukum tersebut bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan materi praperadilan," ujar hakim ketika membacakan pertimbangannya dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
| Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto, Sidang Kasus e-KTP Lanjut |
Hakim menilai keberatan tim pengacara Novanto mengenai penetapan tersangka Novanto yang tidak sah harus dikesampingkan. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, memang sempat menyinggung tentang kemenangan di praperadilan. Menurutnya, surat dakwaan disusun atas proses penyidikan yang tidak sah menurut putusan praperadilan jilid I.
"Surat dakwaan tidak dapat diterima, terdakwa disidik oleh KPK Juli 2017 dan penetapan tersangka berdasarkan SPDP, terhadap penetapan tersangka ini tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Maqdir dalam sidang, Rabu (20/12/2017). (dhn/dhn)











































