Hakim: Penetapan Tersangka Novanto Kedua Kalinya Lazim

Sidang Putusan Sela Novanto

Hakim: Penetapan Tersangka Novanto Kedua Kalinya Lazim

Faiq Hidayat, Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 10:21 WIB
Hakim: Penetapan Tersangka Novanto Kedua Kalinya Lazim
Suasana persidangan Setya Novanto (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menyebut keberatan Setya Novanto terkait kemenangan di praperadilan jilid I bukanlah ranah materi eksepsi. Hakim juga menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang untuk kedua kalinya setelah menang dalam praperadilan adalah lazim.

"Bahwa keberatan tim penasihat hukum tersebut bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan materi praperadilan," ujar hakim ketika membacakan pertimbangannya dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto, Sidang Kasus e-KTP Lanjut

Hakim menilai keberatan tim pengacara Novanto mengenai penetapan tersangka Novanto yang tidak sah harus dikesampingkan. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian pula penetapan tersangka untuk kedua kalinya adalah lazim, sepanjang sesuai peraturan yang berlaku," ujar hakim.

Dalam eksepsi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, memang sempat menyinggung tentang kemenangan di praperadilan. Menurutnya, surat dakwaan disusun atas proses penyidikan yang tidak sah menurut putusan praperadilan jilid I.

[Gambas:Video 20detik]



"Surat dakwaan tidak dapat diterima, terdakwa disidik oleh KPK Juli 2017 dan penetapan tersangka berdasarkan SPDP, terhadap penetapan tersangka ini tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Maqdir dalam sidang, Rabu (20/12/2017). (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads