Pembacaan putusan sela itu akan dilakukan pada hari ini, Kamis (4/1/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
KPK yakin hakim akan menolak eksepsi tersebut. Menurut KPK, ada beberapa poin dalam eksepsi yang masuk ke dalam pokok perkara, yang tentu saja bukan termasuk materi eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja secara substansi hukum, kami yakin dengan jawaban yang sudah disampaikan itu. Semuanya sudah kita jawab yang sesuai dengan materi eksepsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
"Kalau terkait dengan pokok perkara, soal pembuktian, apakah benar terdakwa SN (Setya Novanto) menerima USD 7,3 juta atau tidak, tentu waktu yang tepat untuk membuktikannya pada proses persidangan nanti," imbuh Febri.
Terkait perkara korupsi proyek e-KTP, Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta yang berasal dari pembayaran konsorsium proyek e-KTP. Novanto disebut mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
Namun Novanto menilai bila surat dakwaan Novanto disusun secara tidak cermat. Dia pun menilai banyak unsur-unsur di dalam surat dakwaan tersebut yang tidak sesuai.
(dhn/dnu)











































