"Ya mana ada hoax positif, nggak ada hoax positif. Hoax itu berita bohong, informasi palsu. Nggak ada positif-positifnya," kata Nukman saat dihubungi detikcom, Rabu (3/1/2018).
Menurut Nukman, pernyataan yang dilontarkan Djoko tersebut hanya salah ucap karena gugup. Mengingat posisi Djoko sebelumnya adalah sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang tak banyak bicara di publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nukman menuturkan, perlu ada klarifikasi dari Djoko terkait pernyataannya tersebut. Pasalnya, jika tidak segera di klarifikasi, dikatakan Nukman, pernyataan hoax membangun tersebut akan disalah-artikan oleh masyarakat.
"Ya pasti (masyarakat akan) menyalah-artikan, makanya perlu di klarifikasi," tutur Nukman.
Sebelumnya, Djoko Setiadi telah meminta maaf atas ucapannya yang kemudian kontroversial di media sosial itu. #HoaxMembangun sempat menjadi trending topic di Twitter.
"Kalau itu dianggap suatu kesalahan, ya saya meminta maaf. Tapi niat saya nggak begitu sebenarnya," ujar Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (3/1) tadi malam.
Djoko juga mengklarifikasi, sebenarnya tak ada hoax yang positif dan hoax membangun. Tak ada pula contoh spesifik seperti apa sebenarnya hoax membangun itu.
"Sebenarnya tidak ada. Sudah pasti hoax itu bohong dan palsu, menyesatkan," kata dia.
Pernyataan Djoko yang langsung kontroversial di media sosial mulanya diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikannya sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, kemarin.
Dia ditanya apakah BSSN nantinya berpengaruh untuk menghalau penyebaran hoax. Berikut adalah tuturan lengkap Djoko menjawab pertanyaan itu:
Sangat berpengaruh. Tentunya hoax ini akan kita lihat, memang hoax ada positif dan negatif. Saya juga mengimbau pada kawan-kawan, putra-putri bangsa ini, mari sebenarnya kalau hoax itu hoax membangun kita silakan saja, tapi jangan terlalu memproteslah, menjelek-jelekanlah, ujaran-ujaran tak pantas, saya rasa bisa pelan-pelan dikurangi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini