Masih Disandera, Deplu Upayakan Pembebasan Ahmad Resmiadi
Minggu, 12 Jun 2005 22:23 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menyambut baik pembebasan dua orang nelayan Indonesia yang disandera kelompok bersenjata di Filipina Selatan, Erikson Hutagaol dan Yamin Labuso. Pemerintah akan berusaha membebaskan seorang WNI yang masih disandera, Ahmad Resmiadi.Departemen Luar Negeri RI, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Minggu (12/6/2005), menyatakan menyambut gembira keberhasilan pembebasan kedua sandera WNI, Erikcon dan Yamin, yang telah mengalami penyekapan dan penderitaan cukup lama."Namun demikian, Pemerintah Indonesia masih tetap memiliki keprihatinan yang mendalam karena Saudara Ahmad Resmiadi, salah seorang sandera lainnya, masih dalam penyanderaan," tulis Deplu dalam rilisnya.Ditegaskan, Pemerintah Indonesia bersama pihak-pihak lainnya akan terus melanjutkan upaya yang telah dilakukan selama ini untuk membebaskan Ahmad Resmiadi. Pemerintah mengharapkan agar keluarga dari Ahmad tetap bersabar dan tawakal.Menurut Deplu, Pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai upaya untuk membebaskan ketiga WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal "Bonggaya 91" sejak hari pertama mereka disandera pada 30 Maret 2005.Pemerintah Indonesia, dan juga DPR RI, telah bekerja dengan berbagai pihak untuk pembebasan ketiga sandera. "Keberhasilan pembebasan Yamin Labuso dan Erikson Hutagol adalah wujud dari kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina," demikian rilis dari Deplu.
(gtp/)











































