GP PDIP: Keputusan Depkum & HAM Bersifat Sementara

GP PDIP: Keputusan Depkum & HAM Bersifat Sementara

- detikNews
Minggu, 12 Jun 2005 21:05 WIB
Jakarta - Keputusan Departemen Hukum dan HAM menerima pendaftaran DPP PDIP dinilai Gerakan Pembaruan (GP) PDIP masih bersifat sementara. Alasannya, perkara pelanggaran AD/ART yang dilakukan PDIP pada kongres Bali masih diproses di pengadilan.Penilaian ini disampaikan pimpinan kolektif nasional GP PDIP Roy BB Janis menanggapi keluarnya surat keputusan dari Depkum dan HAM yang menerima pendaftaran pengurus DPP PDIP hasil Kongres II di Bali."Dalam butir ketiga di surat jelas disebut bahwa penerimaan pendaftaran pengurus DPP akan ditentukan sah tidaknya oleh keputusan pengadilan," kata Roy dalam orasi politik pada pelantikan pengurus GP PDIP se-Kabupaten Bogor di Taman Buah Mekarsari, Bogor, Minggu (12/6/2005).Roy, dalam dalam rilis yang dikirimkan kepada detikcom, juga menilai Depkum dan HAM hanya sebatas melaksanakan wewenangnya. "Mereka memang hanya sebatas melaksanakan wewenang. Tapi itu tetap sifatnya sementara, apalagi kami bukan tandingan dari DPP PDIP."Menurut Roy, kegiatan yang dilakukan kelompoknya tidak dalam rangka membentuk partai baru. "Kami hanya ingin menyelamatkan partai karena harus ada langkah pembaruan untuk membuat PDIP kembali dicintai rakyat," ujarnya.Mengenai saran Ketua umum DPP PDIP Megawati agar GP PDIP membentuk partai baru, Roy menilai saran tersebut sebagai bentuk kekhawatiran Mega. "Itu tidak lebih dari suatu kekhawatiran akan besarnya gerakan kami dan hilangnya pengaruh di dalam partai," katanya.Lalu ditambahkannya, "Apalagi di Lenteng Agung sudah banyak orang Golkar. Jadinya, bantengnya banteng kuning, dan kami masih banteng merah." (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads