"Sudah bebas. Hardy tanggal 25 Desember 2017 dan M Adami Okta 30 Desember 2017," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto kepada detikcom, Rabu (3/1/2018).
Hardy dan Adami merupakan mantan anak buah Fahmi Darmawansyah (suami Inneke Koesherawati), yang juga dijerat dalam kasus itu. "Mereka bebas (karena) dapat program cuti bersyarat. CB namanya. Program integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan," kata Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berkelakuan baik dan pidananya maksimal 1 tahun 6 bulan, telah membayar denda, dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. Yang terakhir, telah mendapat JC dari KPK," tutur Kusmanto soal syarat mendapatkan cuti bersyarat.
Dalam perkara tersebut, keduanya berperan sebagai perantara suap dari Fahmi kepada beberapa pejabat Bakamla. Fahmi memberi suap kepada beberapa pejabat Bakamla dan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016, supaya lolos dalam tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
Terkait bebasnya Hardy dan Adami, KPK berharap keduanya tak mengulangi perbuatan yang sama. "Putusan pengadilan tentu harus kita hormati. Jika seseorang sudah menjalani hukuman, yang diharapkan adalah tidak mengulang perbuatan dan mengajak pihak lain untuk menjauhi korupsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi terpisah. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini