"Pelaku melakukan pemukulan dua kali ke arah korban, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi di Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot Tangerang Banten, Rabu (3/1/2017).
Peristiwa itu terjadi pada 30 Desember lalu. Saat itu korban mendapat informasi bahwa akan ada sosialisasi aturan oleh pihak manajemen pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah orasi korban, manajemen pasar datang, tak berapa lama pelaku melakukan pemukulan," lanjut Harley.
Sehari setelah kejadian, korban lalu membuat laporan polisi. Pada hari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menjadikan hasil visum sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Harley.
(abw/ams)










































