Aniaya Pedagang Pasar di Tangerang, Ompong Ditangkap Polisi

Aniaya Pedagang Pasar di Tangerang, Ompong Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 03 Jan 2018 15:44 WIB
Aniaya Pedagang Pasar di Tangerang, Ompong Ditangkap Polisi
Ompong ditangkap karena menganiaya pedagang pasar bernama Siswanto (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap Ahmad alias Ompong di Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Dia menganiaya salah seorang pedagang bernama Siswanto.

"Pelaku melakukan pemukulan dua kali ke arah korban, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi di Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot Tangerang Banten, Rabu (3/1/2017).

Peristiwa itu terjadi pada 30 Desember lalu. Saat itu korban mendapat informasi bahwa akan ada sosialisasi aturan oleh pihak manajemen pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang tidak senang dengan sosialisasi tersebut lalu melakukan orasi di tengah pasar. Saat melakukan orasi, pelaku yang merupakan karyawan pasar itu datang menghampiri.

"Di tengah orasi korban, manajemen pasar datang, tak berapa lama pelaku melakukan pemukulan," lanjut Harley.

Sehari setelah kejadian, korban lalu membuat laporan polisi. Pada hari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menjadikan hasil visum sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Harley.


(abw/ams)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini