"Patroli ini kita lakukan di jam pulang sekolah untuk mengantisipasi agar pelajar sepulang sekolah tidak melakukan tawuran dan sebaliknya biar mereka kembali ke rumah masing-masing," jelas Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (3/1/2018).
Baca juga: Akhir Teror Geng Jepang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dilakukan patroli dan ditemukan sejumlah pelajar berkumpul di pinggir Jl Raya Bogor-Jakarta langsung kita bubarkan setelah diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing," imbuh Dicky.
Polisi juga memeriksa tas para pelajar untuk mengantisipasi adanya senjata tajam. Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan ditindak dengan dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk tidak sembarang membawa senjata tajam," sambungnya.
Sementara mereka yang terbukti ikut serta dalam tawuran dan melakukan pengeroyokan juga akan diproses secara hukum. Polisi akan berkolaborasi dengan TNI, Sat Pol PP, pemerintah, dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan patroli bersama.
"Nantinya bila ada pelajar yang kedapatan Tawuran akan di angkut ke Polres atau Polsek dan nantinya akan dipanggil orang tua serta pihak sekolah yang terlibat tawuran tersebut," pungkasnya.
(mei/rvk)











































