"Diberhentikan dengan hormat dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya di Lemsaneg," kata jubir presiden Johan Budi SP kepada detikcom, Rabu (3/1/2018).
Djoko akan dilantik di Istana Negara pukul 10.00 WIB. Djoko nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dalam menjabat Kepala BSSN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai BSSN tertuang dalam Perpres No 53/2017. Jokowi kemudian meneken Perpres No 133/2017 yang isinya mengubah posisi BSSN pada Perpres No 53/2017 menjadi di bawah Presiden RI.
Pada Pasal 55 Perpres No 53/2017 pun tertulis bahwa ketentuan mengenai Lemsaneg dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Sementara di Pasal 54, Lemsaneg masih berlaku sepanjang belum diganti.
"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditransformasi dari lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), terdapat satu lembaga direktur fungsi keamanan informasi yang digabung dengan lembaga BSSN," kata Menteri PANRB Asman Abnur kepada detikcom, Kamis (8/6/2017). (bag/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini