"Ada dua tersangka dalam satu perkara di tingkat penyidikan, yaitu kasus suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha, yaitu terhadap tersangka SDW (Sudiwardono) dan tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Febri menyatakan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 5 Januari 2018 hingga 3 Februari 2018. Perpanjangan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina Moha, ibunya, yang telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi APBD. Suap diberikan dengan dua tujuan, yaitu agar ibunya tak ditahan dan untuk mempengaruhi putusan banding.
Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10/2017), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun, diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dari Aditya kepada Sudiwardono. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini