Kasus Persekusi, Polisi akan Cek Kerja Intel Polres Bekasi

Kasus Persekusi, Polisi akan Cek Kerja Intel Polres Bekasi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 20:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polri mengatakan pihaknya mengetahui adanya penjualan obat tak berizin dan kedaluwarsa di Pondok Gede, Kota Bekasi, setelah melihat massa FPI mengepung bangunan toko tersebut. Polri akan mengecek kekuatan Satuan Intelijen Polresta Bekasi.

"Ketahuannya (ada toko obat yang jual obat tak berizin dan kedaluwarsa) setelah FPI melakukan persekusi itu. Nanti kita cek Intel Bekasi, apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).


Setyo menerangkan, saat masyarakat mengetahui ada pelanggaran hukum yang terjadi, langkah selanjutnya adalah menginformasikan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. Setyo mengakui Polri juga membutuhkan informasi dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga perlu informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat tahu, lapor saja ke polisi. Kalau polisi sudah dilapori kemudian tidak melakukan tindakan, nah itu salah dan laporkan saja ke Propam," ujar Setyo.

Setyo menjelaskan, jika masyarakat menangani sendiri dugaan pelanggaran hukum yang mereka ketahui, sikap tersebut salah. Sebab, hanya aparat yang dapat menindak pelanggar hukum.

"Tapi kalau tidak dilaporkan, dan mengambil tindakan sendiri, itu nggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain. Dan kelompok mana pun tidak mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa. Yang melakukan upaya paksa itu, yang dilindungi oleh undang-undang, adalah aparat penegak hukum di Indonesia, adalah Polri," terang Setyo.

Setyo menambahkan tidak ada satu pun LSM yang dilindungi hukum ketika melakukan tindak kekerasan terhadap satu pihak lainnya. "Sekarang banyak ada LSM yang mengatakan pengawaslah, inilah, dan mereka tidak punya perlindungan hukum untuk melakukan itu," jelas Setyo.

"Kalaupun dia melakukan penindakan itu, ditangkap oleh polisi. Dia melakukan pengancaman, ditangkap juga," ujar Setyo.


Rabu (27/12/2017), sebuah toko obat didatangi sekelompok anggota FPI. Toko tersebut akhirnya juga disambangi polisi. Toko tersebut diduga kuat menjual obat keras tanpa izin dan obat kedaluwarsa.

Keesokan harinya, polisi menetapkan salah satu anggota FPI berinisial B sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik dan penjaga toko.

"Rabu, 27 Desember kemarin, ada penindakan. Jadi warga masyarakat resah karena ada toko obat yang tidak berizin menjual obat-obatan jenis tipe G yang masuk kategori obat terlarang sekaligus banyak obat kedaluwarsa. Maka warga masyarakat berinisiatif menghubungi Polsek Pondok Gede," ujar pendamping hukum FPI Bekasi, Aziz Yanuar, kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/12/2017).

"Saat dihubungi, Polsek beralasan tidak bisa mendampingi karena sedang menjaga iring-iringan Presiden yang lewat. Tapi ternyata mereka menjaganya dekat toko obat itu. Nah, setelah itu, mereka datang bersama-sama dengan Polsek Pondok Gede, personelnya 3 orang ke lokasi, TKP yang jual," imbuh Aziz.

Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kombes Indarto menjelaskan kondisi yang berbeda dengan yang dijelaskan Aziz. Indarto menceritakan, berdasarkan penyelidikan, telah terjadi tindak main hakim yang dilakukan 15-20 menit sebelum polisi akhirnya datang ke lokasi.

"Jadi 15-20 menit sebelum polisi datang, kebetulan ada polisi yang lagi melakukan pengamanan, tahu ada gerombolan orang itu langsung, oknum ke sana. Anggota melihat ada FPI yang masuk ke tokonya itu, langsung mereka dicegah, disuruh keluar," terang Indarto.

Dia menceritakan B masuk toko itu tanpa izin, membentak pemilik dan penjaga toko, hingga menyuruh pemilik dan penjaga toko duduk di lantai.

"Perbuatannya antara lain masuk tanpa izin ke toko, bentak-bentak sampai ketakutan penjualnya. Yang masuk memang beberapa orang, tapi di luar sudah banyak oknum FPI. Tersangka duduk di atas kursi, si (pemilik dan penjual) toko obat disuruh duduk di lantai," Indarto menggambarkan situasi sweeping yang terjadi. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads