KPK Optimistis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto di Putusan Sela

KPK Optimistis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto di Putusan Sela

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 19:20 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - KPK optimistis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Sehingga sidang terdakwa Setya Novanto dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Jawaban sudah kami tuangkan semua, kita uraikan tersebut materi eksepsi sudah menjawab. Kalau menyangkut substansi, nanti bisa dibuktikan dan KPK siap (menghadapi) sidang berikutnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

"Kami percaya independensi hakim. Artinya, KPK akan berfokus pada persidangan dan persidangan lanjutan," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengaku jaksa pada KPK sudah siap membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam proyek e-KTP di persidangan lanjutan. KPK juga menunggu keterbukaan Setya Novanto dalam membongkar peran pihak-pihak lain.

"Nanti bisa saksikan sidang selanjutnya. KPK sudah siapkan bukti-bukti pertemuan dan pembicaraan proyek e-KTP, termasuk dugaan aliran dana. Tidak tertutup kemungkinan terdakwa mau membuka peran pihak lain, jadi akan ditunggu," kata Febri.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail dan Firman Wijaya, sebelumnya menjenguk kliennya di Rutan KPK. Mereka membahas persiapan sidang putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Setya Novanto pada 4 Januari 2018.

"Beliau sehat. Kita bicara persiapan sidang hari Kamis, tentu saja siap untuk mendengarkan secara khidmat sidang putusan sela hari Kamis itu apa, itu saja yang dibicarakan," kata Maqdir setelah keluar dari Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. (fai/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads