"Saat itu JD mengakui bahwa sudah mengonsumsi sabu yang diberikan oleh FS," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Jennifer awalnya memesan sabu seberat 1 gram kepada tersangka FS. Keduanya kemudian bertransaksi di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah transaksi itu, Jennifer mengonsumsi sabu tersebut. Namun, karena pesanannya dirasa kurang, Jennifer kemudian meminta FS mengirimkan sisa sabu kepadanya.
Tertangkapnya Jennifer ini setelah polisi menangkap FS di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel, pada Minggu (31/12/2017) sore. Dari hasil pemeriksaan di handphone FS, diketahui bahwa barang bukti 0,6 gram yang dibawa FS adalah pesanan Jennifer.
"Chat komunikasi ini sangat jelas bahwa kapan memesan, di mana diantar, dan pada saat pengantaran untuk barang bukti ini (0,6 gram sabu), karena ada pembicaraan kenapa barang bukti yang diantar jam 09.00 WIB ini kok sedikit, jadi mau diantar yang kedua," tambah Calvin.
Sementara itu, Calvin menambahkan, ketika diciduk di rumahnya di Jl Bangka XI, Mampang Prapatan, Jaksel, kondisi Jennifer tidak sedang teler. "Nggak, biasa-biasa saja kondisinya," sambung Calvin. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini