"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif amfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Selain Jennifer, polisi melakukan tes urine kepada tersangka FS, yang menyuplai sabu kepada Jedun. Urine FS juga dinyatakan positif mengandung amfetamin.
"Dua-duanya positif amfetamin," sambungnya.
Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di Jl Bangka XI C No 29 RT 001 RW 010 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) pukul 17.30 WIB. Jennifer ditangkap setelah polisi menangkap tersangka FS.
Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone FS, ditemukan ada komunikasi dengan Jennifer. Jennifer memesan sabu sebanyak 1 gram kepada FS. (mei/idh)











































