138 PNS Pemprov DKI Diberi Sanksi Berat Selama 2017

138 PNS Pemprov DKI Diberi Sanksi Berat Selama 2017

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 15:40 WIB
138 PNS Pemprov DKI Diberi Sanksi Berat Selama 2017
Foto: iLUSTRASI PNS DKI (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Selama tahun 2017, Pemprov DKI memberikan sanksi berat 138 PNS yang bandel. Gubernur DKI Anies Baswedan juga sudah menandatangani sebagian surat pemecatan tersebut. Selain dipecat sebagian lagi ada juga yang dicopot dari jabatannya.

"Sudah (ada yang Anies pecat). Banyak, ada puluhan," kata Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Kamarukmi Sulistyowati, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulistyowati menuturkan selama tahun 2017 ada 138 PNS DKI Jakarta yang mendapatkan sanksi berat, salah satunya berupa pemecatan. Untuk PNS yang dipecat, sambung dia, karena lebih dari 46 hari tidak masuk kerja. Namun, Sulistyowati tidak bisa menyebutkan nama-namanya karena masih dalam pendataan.

"Lebih dari 46 hari (tidak masuk) kami berhentikan. Tetapi yang (mendapat sanksi) berat sebanyak 138, ini pun belum akhir ya. Kami akan rekap kembali," terang dia.

Aturan sanksi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk kehadiran PNS ada tiga tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Untuk PNS yang menerima sanksi ringan selama tahun 2017 ada 444 orang, sementara yang mendapatkan sanksi sedang ada 89 orang.

"Kalau (PNS DKI yang menerima sanksi selama 2017) keseluruhan 671 orang. Yang ringan 444, misalnya 5 hari (tidak masuk), terus sampai dengan 10 hari, 15 hari. Yang sedang 89 orang. Itu biasanya sudah lebih dari 15 hari kemudian 21 sampai dengan 25 hari itu (sanksi) sedang," papar Sulistyowati.



Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat melakukan sidak ke kantor Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Sidak dilakukan untuk mengetahui berapa PNS DKI Jakarta yang absen atau datang terlambat.

"Tadi sidak sebentar, ke atas. Hasiz (zak/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads