"Ini masih berkembang terus, nanti kita panggil lagi beberapa saksi dan mudah-mudahan bisa menetapkan tersangka lainnya. Karena kami yakin pelakunha lebih dari satu orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada detikcom, Selasa (2/1/2018).
Sementara dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, polisi baru bisa menetapkan tersangka terhadap B yang merupakan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI). B ditangkap dan ditahan karena paling dominan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mempercepat proses penegakan hukum terhadap B agar bisa mengungkap pelaku lain di persidangan nanti. "Ini kita percepat prosesnya, mudah-mudahan dalam sidang nanti terungkap siapa saja pelakunya," tuturnya.
Sementara polisi juga masih mencari bukti rekaman video terkait peristiwa tersebut untuk mencari pelaku lain.
"Mungkin mereka punya rekaman videonya, kita sedang cari karena mereka belum memberikan bukti tersebut," imbuhnya.
Adapun, foto-foto yang diperoleh polisi adalah setelah peristiwa itu terjadi dan polisi datang. Sementara ketika toko tersebut dirusak oleh B dan kawan-kawan, polisi belum tiba.
"Kami mendapatkan informasi pada tanggal 27 Desember itu dari masyarakat, kemudian kami datang sekitar 15 menit setelah kejadian. Polisi datang untuk mencegah di situ, dan malam itu juga langsung kita amankan," paparnya.
Indarto menegaskan, ormas tidak punya kewenangan untuk melakukan upaya hukum terhadap seseorang pelaku tindak pidana. Masyarakat boleh membantu polisi dalam menjaga kamtibmas, tetapi upaya hukum hanya boleh dilakukan oleh aparat yang berwenang.
"Bahwa menjaga kamtibmas polisi sangat membutuhkan masyarakat, bentuknya harus berlandaskan hukum. Karena kewenangan upaya paksa seperti penggeledahan, pemusnahan, penyitaan itu hanya kewenangan polisi," ungkapnya.
Di sisi lain, polisi juga terbuka menerima informasi masyarakat ketika mengetahui adanya tindak pidana. Polisi akan melakukan penindakan jika informasi tersebut benar.
Seperti pada kasus ini, polisi juga menahan L selaku pemilik toko obat dan juga penjaga toko obat. Polisi tidak akan melindungi pelaku kejahatan.
"Jadi terhadap pemilik toko obat dan penjaganya juga kita tahan," tutur Indarto.
(rvk/mei)