"Kewenangan upaya paksa seperti penggeledahan, pemusnahan, dan penyitaan itu kewenangan polisi," tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada detikcom, Selasa (2/1/2018).
Kalaupun masyarakat punya informasi terkait adanya suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, diimbau untuk melaporkannya kepada aparat berwajib. Jangan malah melakukan tindakan main hakim sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indarto menegaskan pihaknya terbuka menerima informasi dari masyarakat. Polisi juga tidak akan tinggal diam apabila mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran tindak pidana.
"Bahwa menjaga kamtibmas itu, polisi sangat membutuhkan masyarakat tetapi bentuk menjaga kamtibmasnya itu harus berlandaskan hukum," sambungnya.
Ia menambahkan polisi akan menyelidiki setiap informasi dari masyarakat. Jadi masyarakat diimbau melaporkannya ke polisi dan biarkan polisi yang melakukan penegakan hukum.
"Kami bukan hanya sekali, tapi sering mendapatkan informasi dari ormas, entah itu miras, obat-obatan, atau narkoba dan lain-lain dan kita tindak lanjuti informasi tersebut," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, ada dua dugaan tindak pidana yang ditangani oleh pihak kepolisian. Pertama, tindak pidana dugaan persekusi yang dilakukan oleh B.
Polisi juga menindak pemilik toko (korban persekusi) atas dugaan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin. "Tiga-tiganya kami tahan. Baik B, pemilik toko, dan penjaga toko kami tahan juga," sambungnya.
Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif belum memberikan tanggapan mengenai kasus oknum B ini. FPI telah mengirimkan pendampingan hukum terhadap B yang dilakukan oleh Aziz Yanuar.
Aziz keberatan atas penahanan yang dilakukan polisi karena dianggap tak sesuai dengan prosedur. Adapun polisi memastikan proses hukum dalam kasus ini sudah sesuai dengan kaidah yang ada. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini