Penahanan Mulyana Diperpanjang
Sabtu, 11 Jun 2005 15:02 WIB
Jakarta - Keinginan anggota KPU Mulayana W Kusumah untuk memperoleh status tahanan kota tampaknya belum kesampaian. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Mulyana sampai 22 Juni mendatang. Namun, belum sampai habis masa tahanan, pengadilan telah mengeluarkan perpanjangan penahanan selama 30 hari, yakni terhitung mulai 10 Juni sampai 9 Juli mendatang."Kemarin, ayah telah menerima berkas acara pelaksanaan penetapan hakim. Isinya memerintahkan untuk menahan selama 30 hari di Rutan Salemba terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai 9 Juli 2005," ujar anak sulung Mulyana W Kusumah, Gina Santiyana usai bertemu ayahnya, di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Sabtu (11/6/2005). Sementara mengenai pesidangan yang akan segera digelar pada tanggal 16 Juni mendatang, Mulyana mengaku siap. "Insya Alloh saya siap menghadapi proses persidangan mendatang," ujar Mulyana yang disampaikan Gina.
(jon/)











































