Tak Ikut Apel, Tunjangan PNS Pemprov Sumut Dipotong 10 Persen

Tak Ikut Apel, Tunjangan PNS Pemprov Sumut Dipotong 10 Persen

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 11:41 WIB
Medan - PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengikuti apel perdana pada 2018. Sebanyak 98 persen mengikuti apel tersebut.

"Kehadiran riil di lapangan, 98 persen mengikuti apel perdana, khusus di lingkungan Sekretariat Daerah. Mendekati 100 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip didampingi Kabiro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Ilyas S Sitorus.

Hal itu dikatakannya saat meninjau ruangan BKD dan Biro Umum di kantor Gubernur Sumut, Selasa (2/1/2018). Kaiman menerangkan absen kehadiran bagi PNS kini sudah melalui finger print.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengikuti apel pagi tadi, dari 809 (PNS), yang hadir 98 persen. Nanti yang tidak mengikuti apel akan ditegur masing-masing dari organisasi perangkat daerah. Misalnya yang di BKD, saya yang negur," ujarnya.

Selain teguran, PNS yang tidak mengikuti apel setiap Senin akan dikenai pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) sebesar 10 persen dari jumlah besaran perilaku kerja pegawai (PKP).

"Jika tak ikut apel hari besar atau tertentu, juga akan dikenakan pemotongan TTP sebesar 20 persen dari jumlah besaran PKP yang diterima setiap bulan," jelasnya.

Kaiman berharap, di tahun baru ini, kinerja PNS ke depannya ditingkatkan, khususnya di pelayanan publik. "Yang mengikuti apel 98 persen, ini sudah sangat bagus," tutupnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads