HN, perantara pencuri dengan penadah ditangkap di Serang, Banten, Senin (1/1). Dia ditangkap berdasarkan informasi dari AI, penadah yang ditangkap di Pandeglang beberapa hari sebelumnya.
"Kita sedang melacak keberadaan motor curian dengan GPS yang terpasang. Ternyata setelah ditelusuri motor tersebut berada di tangan AI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, dalam keterangannya, Selasa (2/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HN dan AI dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.
Kedua tersangka mencoba untuk kabur ketika akan ditangkap. Polisi pun menembak kaki mereka agar tidak kabur. "Keduanya kita lakukan tembakan terukur di bagian kaki," ucap Rulian.
Jaringan Pandeglang ini masih dikembangkan pihak kepolisian. Polisi masih mencari pencuri-pencuri motor yang menjual hasil curian ke AI. (aik/idh)











































