20 ABG di Tangsel Dapat Penangguhan Penahanan

20 ABG di Tangsel Dapat Penangguhan Penahanan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 01 Jan 2018 12:42 WIB
20 ABG di Tangsel Dapat Penangguhan Penahanan
Gedung Polres Tangsel (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Polisi akhirnya resmi menangguhkan penahanan 20 ABG yang menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam di Tangerang Selatan. Sebelum resmi ditangguhkan, mereka diberi pengarahan oleh polisi dan lembaga lainnya.

"Penyidik Satreskrim Polres Tangsel melakukan pengarahan sebelum dilakukan upaya penangguhan penahanan kepada tersangka anak dan orang tua dengan didampingi oleh Bapas, P2TP2A, dan Satgas Anti Kekerasan Anak Kota Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya, Senin (1/1/2018).

Meski ditangguhkan, mereka bisa saja diseret ke pengadilan. Itu terjadi jika mereka kembali berbuat tindak kriminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberikan penekanan kepada para pihak bahwa kasus ini belum SP3. Artinya, jika anak melakukan perbuatan pidana lagi, proses hukum akan menjadi dua perkara dan akan sampai di pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, setelah dilakukan penangguhan penahanan, para ABG itu diberi pengalihan hukuman. Salah satu tugas mereka adalah dalam pelayanan pos polisi.

"Diarahkan untuk pengalihan jenis hukuman yang lebih bersifat sosial, yakni pelayanan di Pos Pam Polri pada tahun baru 2018, sama seperti teman-temannya yang di PMI atau Pramuka, jadi penjaga Taman Baca milik Pemkot Tangsel, membantu Karang Taruna di sekitar tempat tinggal," kata Alexander.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 20 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam oleh Polres Tangsel. Mereka terjaring razia di Stasiun Sudimara, Ciputat, dan berniat melakukan tawuran pada 17 Desember lalu. (abw/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads