Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak, mengatakan, para anggota yang dipecat tahun ini rata-rata meninggalkan tugas lebih 30 hari (desersi) dan ada juga yang terlibat narkoba. Pemecatan dilakukan sebagai wujud ketegasan Polri dalam mengubah cara pandang negatif masyarakat terhadap institusi polisi.
"Polri saat ini sudah sangat terbuka dan transparan dalam menindak tegas setiap personel kepolisian yang melanggar aturan," kata Rio saat rilis akhir tahun di Mapolda Aceh, Minggu (31/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, 51 di antaranya karena desersi, 13 kasus pidana umum, dan narkoba 8 kasus. Sementara urine narkoba 71 kasus dan KKEP murni 35 kasus.
"Berdasarkan rincian tersebut yang telah diberhentikan sebanyak 76 personel," ungkap Rio.
Polisi yang melanggar di Aceh tersebut terdiri dari perwira menengah satu orang, perwira pertama empat personel, brigadir 172 personel dan Tamtama satu satu personel tersandung pelanggaran KKEP pada tahun 2017.
"Dari jumlah 14.480 personel di Polda Aceh, persentase yang melanggar KKEP hanya 1,2 persen," kata Rio. (dkp/dkp)











































