Empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita tersebut adalah RH (36), IK (30), RA (19), dan HE (40). Mereka dibekuk polisi di sebuah rumah kos di kawasan Mattinganloa, Makassar, beserta barang bukti sabu seberat 65 gram, yang dikemas dalam beberapa paket, Jumat (29/12/2017).
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan tertangkapnya keempat orang tersebut merupakan hasil dari operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjelang tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Diari, saat digerebek, keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu miliknya.
"Saat proses penggeledahan, akhirnya ditemukan semua barang bukti sabu berada di dalam bola mainan, kecuali barang bukti timbangan elektrik, alat isap, plastik, dan pireks," lanjutnya.
Rencananya, operasi serupa akan terus digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar hingga malam tahun baru di sejumlah wilayah rawan narkotika di Makassar.
Hingga kini, keempat terduga pengedar narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Unit Narkoba di Mapolrestabes Makassar.
"Jika terbukti, terancam Pasal 112 dan 114 ayat 2, ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kompol Diari. (tfq/tfq)










































